ETIKA BISNIS


ETIKA BISNIS
SUMMARY
DIMENSI DAN PENYUSUTAN POLUSI, ETIKA PENGENDALIAN POLUSI, DAN ETIKA KONSERVASI SUMBER DAYA YANG HABIS




DISUSUN OLEH :
*        FACHMI RAMA GUNTARA                    ( 18216336 )
*        INDAH AYU SETIOWATI                                    ( 13216486 )
*        RIDHO RIDIYANTO                                 ( 16216346 )
*        THERESA ULIANA                                   ( 17216360 )
KELAS : 3EA26
DOSEN : WIDYATMINI
Fakultas Ekonomi
Jurusan Manajemen
Universitas Gunadarma
ATA 2019/2020

PEMBAHASAN
1.       Dimensi Polusi dan Penyusutan Sumber Daya

Ancaman lingkungan berasal dari dua sumber, yaitu polusi dan penyusutan sumber daya. Polusi mengacu pada kontaminasi yang tidak diinginkan terhadap lingkungan oleh pembuatan atau penggunaan komoditas. Penyusutan sumber daya mengacu pada konsumsi sumber daya yang terbatas atau langka

A.    Polusi
Ø  Polusi Udara
Polusi udara telah hadir menemani kita semenjak terjadinya revolusi industri dunia, saat cerobong-cerobong asap mulai berdiri dan tidak berhenti bernafas sampai hingga sampai saat ini. Tingkat polusi udara semakin meningkat bersamaan dengan meningkatnya  atau ekspansi industri pada setiap Negara. Memacu nilai perekonomian dan taraf hidup, memang benar, tapi revolusi industri juga membunuh jutaan harapan hidup dan kebahagiaan secara halus bahkan pada tingkat global. Kita ambil contoh adanya penurunan pada proses vegetasi yang mempengaruhi pada pengurangan hasil panen, adanya perusakan pada bahan-bahan bangunan melalui proses karat, perubahan warna dan pembusukan serta pada skala global pengerusakan yang terjadi adalah pemanasan global, hancurnya lapisan ozon di stratosfer, penyusutan lapisan ozon dan terjadinya hujan asam serta penyakit yang terjadi pada manusia berupa gangguan pernafasan. 

Ø  Polusi Air
Polusi air adalah polusi yang telah lama ada saat manusia telah menggunakan air untuk membuang sampah dan kotoran, sehingga dalam kadar tertentu, kontaminasi ini dapat membahayakan species yang hidup pada air tersebut atau pun makhluq yang mengkonsumsi air tersebut. Pencemaran air sangatlah beragam tidak hanya dari sampah organic tetapi dari garam, logam, bahan-bahan radioaktif, serta bakteri, virus dan endapan. Semua jenis kontaminasi ini dapat merusak bahkan menghancurkan kehidupan air, mengancam kesehatan manusia serta mencemari air.
Polusi Air Polusi air dapat disebabkan oleh beberapa jenis pencemar sebagai berikut:
·         Pembuangan limbah industri, sisa insektisida, dan pembuangan sampah domestik. Misalnya, sisa detergen mencemari air. Buangan industri seperti Pb, Hg, Zn, dan CO, dapat terakumulasi dan bersifat racun.
·         Sampah-sampah organik yang dibusukkan oleh bakteri menyebabkan oksigen (O2) di air berkurang sehingga mengganggu aktivitas kehidupan organisme air.
·         Salah satu bahan pencemar di laut adalah tumpahan minyak bumi, akibat kecelakaan kapal tanker minyak yang sering terjadi. Banyak organisme akuatik yang mati atau keracunan karenanya


Ø  Polusi Tanah
Tanah saat ini juga telah tercemar dengan zat-zat beracun, limbah padat serta limbah nuklir. Zat beracun dapat memberikan pengaruh buruk bagi kesehatan dan lingkungan. Jumlah sampah atau limbah padat yang dihasilkan manusia naik setiap tahun, namun fasilitas untuk menanganinya justru semakin sedikit. Reaktor nuklir mengandung bahan-bahan radio aktif yang diketahui bersifat karsinogen. Radiasi tingkat tinggi dapat menyebabkan kematian. Sedangkan dosis lebih rendah dapat menyebabkan kanker dan kerusakan genetika pada generasi selanjutnya
Contoh polusi tanah seperti sampah-sampah plastik yang sukar hancur, botol, karet sintesis, pecahan kaca, dan kaleng. Detergen yang bersifat non bio degradable (secara alami sulit diuraikan) Zat kimia dari buangan pertanian, misalnya insektisida






B.     Penyusutan

Ø  Penyusutan Spesies Habitat
Harus diakui sebuah fakta bahwa manusia telah merusak dan menghapuskan kehidupan species yang ada di lingkungan meskipun tidak secara langsung. Kita ambil contoh penangkapan ikan yang menggunakan cara yang illegal selain merusak ekosistem juga merusak keseimbangan lingkungan di laut sehingga menimbulkan kematian bagi species yang tidak mampu bertahan dan dalam rentang jangka yang panjang akan menyebabkan kepunahan. Eksploitasi kayu oleh industri kayu ataupun non kayu seiring dengan meningkatkan kebutuhan menyebakan kerusakan hutan sehingga hampir ratusan ribu jenis species akan mengalami kepunahan akibat tidak mampunya menyesuaikan dengan lingkungan hutan yang telah rusak oleh ulah manusia.

Ø  Penyusutan  Bahan Bakar Fosil
Semakin berkembangnya industri semakin besar pula kebutuhan akan pemenuhan sumber energi untuk terus mengaktifkan mesin-mesin raksasa industri. Sumber energi ini diperoleh dari bahan bakar fosil yang secara otomatis penggunaanya setiap tahun akan terus meningkat seiring dengan meningkatnya pertumbuhan industri di dunia. Penggunaan yang tanpa etika ini akan menyebabkan kelangkaan dikarenakan spare waktu untuk mengembalikan atau membuat bahan baker fosil ini tidaklah sesuai dengan waktu pengekploitasian yang relative singkat.

Ø  Penyusutan Mineral
Sama halnya dengan penyusutan bahan bakar fosil, penyusutan mineral adalah suatu hal yang tidak dapat dihindarkan karena eksploitasi besar-besaran tanpa melihat sisi negative terhadap lingkungan dan ekonomi dalam jangka panjang. Mengapa demikian? Kelangkahan suatu benda akan menyebabkan benda tersebut memiliki nilai yang mahal sehingga mampu memberikan pengaruh ekonomi yang cukup signifikan.

2.      Etika Pengendalian Polusi

Tidak   adanya   upaya   pengendalian   polusi   dikarenakan   para   pelaku   bisnis menganggap udara dan air itu barang gratis, dan melihat lingkungan sebagai barang tak terbatas.
Ø  Etika Ekologi
Etika ekologi adalah sebuah etika yang mengklaim bahwa kesejahteraan dari bagian-bagian non-manusia di bumi ini secara intrinsik memiliki nilai tersendiri dan bahwa karena adanya nilai intrinsik ini, kita manusia memiliki tugas untuk menghargai dan mempertahankannya. Etika ekologi didasarkan pada gagasan bahwa bagian-bagian lingkungan yang bukan manusia perlu dijaga demi bagian-bagian itu sendiri, tidak masalah apakah itu menguntungkan manusia atau tidak.Namun hingga kini untuk memperluas hak-hak moral terhadap hal-hal non-manusia masih sangat kontroversial.  Untuk hal tersebut dibutuhkan   pendekatan lagi dalam  menghadapi masalah lingkungan yang berdasarkan hak-hak asasi manusia maupun pertimbangan utilitarian.

Ø  Hak Lingkungan dan Pembatasan Mutlak
William T. Blackstone menyatakan bahwa kepemilikan atas lingkungan yang nyaman tidak hanya sangat diinginkan, namun merupakan hak bagi setiap manusia. Masalah utama dari pandangan Blackstone adalah pandangan ini gagal memberikan petunjuk tentang sejumlah pilihan yang cukup berat mengenai lingkungan.

Ø  Utilitaniarisme dan Pengendalian Parsial
Utilitarianisme memberikan suatu cara guna menjawab pertanyaan yang tidak dapat dijawab teori hak-hak lingkungan Blackstone. Pendekatan utilitarianisme menyatakan bahwa seseorang perlu berusaha menghindari polusi karena dia juga tidak ingin merugikan kesejahteraan masyarakat.


·         Biaya pribadi dan Biaya sosial
Ketika suatu perusahaan mencemari lingkungan maka biaya pribadi selalu lebih kecil dibanding dengan biaya sosialtotalnya (biaya pribadi ditambah biaya eksternal). Polusi selalu melibatkan biaya eksternal, yaitu biaya yang tidak perlu dibayar oleh pihak yang memproduksi polusi tersebut. Saat biaya pribadi untuk menghasilkan suatu produk berbeda dari biaya sosial yang terkait dengan proses produksinya, maka pasar tidak lagi memberikan harga yang tepat atas komoditas yang dihasilkan.
·         Penyelesaian : tugas-tugas perusahaan
Penyelesaian untuk masalah biaya eksternal, jika menurut utilitarian yang dapat dilakukan dengan memasukkan biaya polusi atau pencemaran ke dalam perhitungan, sehingga   biaya-biaya   ini   ditanggung   oleh   produsen   dan diperhitungkan untuk menentukan harga komoditas mereka. Ada beberapa cara untuk   menginternalisasi   biaya   eksternal   polusi,   yaitu   meminta pihak   yang menyebabkan polusi untuk membayar ganti rugi secara suka rela atau secara hukum kepada pihak-pihak yang dirugikan, serta mewajibkan perushaan yang menjadi sumber polusi untuk menghentikan polusi dengan memasang alat indicator pengendali polusi.
·         Keadilan
Cara utilitarian  menangani   polusi   (dengan   menginternalisasikan biaya) tampak konsisten dengan persyaratan keadilan distributif sejauh keadilan distribusi tersebut mendukung kesamaan hak.
Internalisasi biaya eksternal juga terlihat konsiten dengan persyaratan keadilan retributif dan kompensatif. Dengan adanya pandangan keadilan retributif dan keadilan kompensatif, maka muncul biaya pengendalian polusi harus ditanggung oleh pihak yang menyebabkan polusi dan yang memperoleh keuntungan darinya, serta keuntungan pengendalian polusi wajib diberikan kepada pihak-pihak yang menanggung biaya eksternal polusi.
·         Biaya dan keuntungan
Thomas Klein memberikan ringkasan prosedur analisis biaya-keuntungan dengan mengidentifikasi biaya dan keuntungan mengevaluasi biaya dan keuntungan dan menambahkan biaya dan keuntungan
·         Ekologi  sosial, ekofeminisme, dan kewajiban untuk memelihara

Ekologi sosial menyatakan bahwa apabila pola-pola hierarki dan dominasi sosial belum berubah, maka kita tidak akan bisa menghadapi krisis lingkungan. Jadi kerusakan lingkungan yang terjadi secara luas tidak bisa dihentikan sampai masyarakat kita menjadi tidak terlalu hierarkis, tidak terlalu mendominasi dan tidak terlalu menindas. Ekofeminisme digambarkan  dengan adanya  beberapa hubungan penting (historis, eksperensial, simbolis,teoritis)antara dominasi atas kaum perempuan dan dominasi atas alam, sebuah pemahaman   yang sangat penting baik bagi etika feminism ataupun etika lingkungan.Kaum ekofeminis meyakini bahwa meskipun konsep utilitarianisme, hak, dan keadilan memiliki peran terbatas dalam etika lingkungan,   namun   etika   lingkungan   yang   baik   harus   memperhitungkan perspektif-perspektif etika memberi perhatian.

3.      Etika Konservasi Sumber Daya Yang Bisa Habis

Konservasi sebagian besar mengacu pada masa depan: kebutuhan untuk membatasi konsumsi saat ini agar cukup untuk besok. Konservasi lebih tepat diterapkan pada masalah-masalah penyusutan sumber daya dibandingkan polusi.
Ø  Hak Generasi Mendatang
Tindakan menghabiskan sumber daya berarti mengambil apa yang sebenarnya menjadi milik generasi mendatang dan melanggar hak-hak mereka atas sumber daya tersebut, namun sejumlah penulis menyatakan bahwa salah bila kita berpikir generasi mendatang juga punya hak. Jadi salah apabila kita membatasi diri untuk mengkonsumsi sumber daya alam. Karena khawatir mengambil hak generasi mendatang
“Setiap manusia memiliki hak yang sama”. Statement ini menjadi dasar bagaimana kita bersikap dalam menghargai hak-hak seseorang. Oleh karena itu setiap manusia berhak memperoleh kebermanfaatan sumber daya dari lingkungan yang ada baik yang sekarang ataupun yang akan datang. Dari penjelasan tersebut dapat kita ambil kesimpulan apabila kita menghabiskan sumber daya yang ada sekarang maka sikap kita tersebut dapat dikatan bentuk peramsan hak-hak yang harusnya dapat dinikmati oleh generasi mendatang.
Tetapi ada beberapa keberatan yang menghalangi tentang pemberlakuan penghematan bagi generasi mendatang. Kebertan tersebut dirumuskan sebagaii tiga alasan:
1. Generasi yang akan datang tidak dapat dikatakan memilki hak karena mereka    belum tentu ada atau bahkan tidak akan pernah ada.
2. Jika generasi mendatang memang benar ada maka kita akan diarahkan pada suatu pengorbanan peradaban demi kepentingan mereka, kondisi ini tidak bisa disebut adil.
3. Seseorang memilki hak tertentu apabila kita tahu bahwa orang tersebut memiliki kepentingan tertentu yang dilindungi oleh hak tersebut, dan hak digunakan untuk melindungi seseorang yang mempunyai tujuan atau kepentingan, tetapi pada kondisi ini kita tidak pernah tahu apa tujuan dari generasi mendatang.Untuk menjawab permasalahan ini, John Rawl mengatakan “mungkin tidak adil membebankan beban yang berat pada generasi sekarang untuk kepentingan generasi yang akan datang, tetapi juga tidak adil jika kita tidak meninggalkan apaun untuk generasi yang akan datang.” Oleh karena itu Rawlmenentukan bagaimana cara menentukan titik keadilan disini, dia mengasumsikan bahwa tiap-tiap generasi haruslah menempatkan diri pada posisi awal, bukan sebagai generasi yang sebelumnya atau sesudahnya. Dan pada kondisi ini, mereka diajak untuk berpikir apa yang pantas dari generasi sebelum dan sesudahnya dan mereka akan sampai pada pemikiran tentang penyeimbangan seberapa besar yang akan mereka tinggalkan untuk keturunan mereka dibandingkan apa yang menjadi hak mereka dari peninggalan generasi sebelumnya.


Ø  Keadilan Bagi Generasi Mendatang
Keadilan   mewajibkan   kita   untuk   menyerahkan   dunia   ini   pada   generasi mendatang dalam kondisi yang tidak lebih buruk dibandingkan dengan yang kita terima dari generasi sebelumnya.

Ø  Pertumbuhan Ekonomi
Sejumlah penulis menyatakan bahwa jika kita menghemat sumber daya alam yang langka   agar generasi mendatang bisa memperoleh kualitas kehidupan yang memuaskan,  maka kita  perlu mengubah  sistem perekonomian  secara substansial, khususnya dengan menekan usaha-usaha untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

4.      Meningkatnya Perhatian Bisnis Terhadap Etika Lingkungan

Bisnis dan Lingkungannya yang dihadapi oleh perusahaan perusahaan di Indonesia semakin bergejolak (turbulent), hal ini terutama sejak terjadinya krisis perekonomian dan perubahan pemerintahan berikut gejolak sosial di dalam negeri pada tahun 1997.  Apalagi dengan kondisi internal perusahaan-peruahaan secara umum yang memburuk dan bangkrutnya sebagian perusahaan, perhatian terhadap pengaruh dan dampak faktor-faktor lingkungan eksternal perusahaan yang bersifat makro menjadi sangat penting.

Meningkatnya perhatian bisnis terhadap etika lingkungan dikarenakan persepsi bahwa:
a.       Lingkungan Hidup Sebagai ‘ The Commons’
Sebelumnya kita lihat bahwa bisnis modern mengandaikan begitu saja status lingkungan hidupsebagai ranah umum. Dianggapnya disini tidak ada pemilik dan tidak ada kepentingan pribadi.Pengandaian ini adalah keliru. Kekeliruan itu dapat kita mengerti dengan lebih baik jika kitamembandingkan lingkungan hidup dengan the commons. The commons adalah ladang umum yangdulu dapat ditemukan dalam banyak daerah pedesaan di Eropa dan dimanfaatkan secara bersama sama oleh semua penduduknya. Sering kali the commons adalah padang rumput yang dipakai olehsemua penduduk kampong tempat pengangonan ternaknya. Dizaman modern dengan bertambahnya penduduk sistem ini tidak dipertahankan lagi dan ladangumum itu diprivatisasi dengan menjualnya kepada penduduk perorangan. Masalah lingkunganhidup dan masalah kependudukan dapat dibandingan dengan proses menghilangnya the commont. jalan keluarnya adalah terletak pada bidang moralnya yakni dengan membatasi kebebasan.
Solusi ini memang bersifat moral karena pembatasan harus dilaksanakan dengan adil. Pembatasan kebebasan itu merupakan suatu tragedi karena kepentingan pribadi harus dikorbankan kepada kepentingan umum. Tetapi tragedi ini tidak bisa dihindari. Membiarkan kebebasan semua orang justru akan mengakibatkan kehancuran bagi semua

b.      Lingkungan Hidup Sebagai Eksternalitas
Dengan demikian serentak juga harus ditinggalkan pengandaian kedua tentang lingkungan hidup dalam bisnis modern yakni bahwa sumber-sumber daya alam itu tak terbatas. Mau tak mau kita perlu akui lingkungan hidup dan komponen - komponen yang ada didalamnya tetap terbatas&walaupun barangkali tersedia dalam kuantitas besar. Sumber daya alam pun ditandai dengan kelangkaan. jika para peminat berjumlah besar maka air& udara& dan komponen - komponen yang ada didalamnya akan menjadi barang langka dan karena itu tidak dapat dipergunakan lagi secara gratis. akibatnya faktor lingkungan hidup pun merupakan urusan ekonomi karena ekonomi adalah usaha untuk memanfaatkan barang dan jasa yang langka dengan efisien sehingga dinikmati oleh semua peminat.

5.      Peraturan Terkait


Dasar Hukum Kewajiban Perusahaan Menjaga LingkunganPasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1984 tentang Perindustrian (UUPerindustrian). Perusahaan industri mempunyai kewajiban dalam upaya pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup sebagaimana telah diatur dalam Pasal 21 UUPerindustrian yang berbunyi:

1)         Perusahaan industri wajib melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkunganhidup akibat kegiatan industri yang dilakukannya
2)         Pemerintah mengadakan pengaturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan pencegahan kerusakan dan penanggulangan pencemaran terhadaplingkungan hidup akibat kegiatan industri.
3)         Kewajiban melaksanakan upaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Menurut Penjelasan Pasal 1 ayat (1)
Perindustrian & perusahaan industri yang didirikan padasuatu tempat&wajibmemperhatikan keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam yangdipergunakan dalam proses industrinya serta pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaranterhadap lingkungan hidup akibat usaha dan proses industri yang dilakukan.dikecualikanbagi jenis industri tertentu dalam kelompok industri kecil

Pasal 87 ayat (1)Undang-Undang N0 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup(”UUPPLH”) :
Setiap penanggung jawab usaha danatau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran danatau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi danatau melakukantindakan tertentu.!

Komentar