ETIKA BISNIS
ETIKA BISNIS
SUMMARY
DIMENSI DAN PENYUSUTAN POLUSI, ETIKA PENGENDALIAN POLUSI,
DAN ETIKA KONSERVASI SUMBER DAYA YANG HABIS

DISUSUN OLEH :




KELAS : 3EA26
Fakultas Ekonomi
Jurusan Manajemen
Universitas Gunadarma
ATA
2019/2020
PEMBAHASAN
1.
Dimensi
Polusi dan Penyusutan Sumber Daya
Ancaman
lingkungan berasal dari dua sumber, yaitu polusi dan penyusutan sumber daya.
Polusi mengacu pada kontaminasi yang tidak diinginkan terhadap lingkungan oleh
pembuatan atau penggunaan komoditas. Penyusutan sumber daya mengacu pada
konsumsi sumber daya yang terbatas atau langka
A. Polusi
Ø Polusi Udara
Polusi udara telah hadir menemani kita semenjak terjadinya
revolusi industri dunia, saat cerobong-cerobong asap mulai berdiri dan tidak
berhenti bernafas sampai hingga sampai saat ini. Tingkat polusi udara
semakin meningkat bersamaan dengan meningkatnya atau ekspansi
industri pada setiap Negara. Memacu nilai perekonomian dan taraf hidup, memang
benar, tapi revolusi industri juga membunuh jutaan harapan hidup dan
kebahagiaan secara halus bahkan pada tingkat global. Kita ambil contoh adanya
penurunan pada proses vegetasi yang mempengaruhi pada pengurangan hasil panen,
adanya perusakan pada bahan-bahan bangunan melalui proses karat, perubahan
warna dan pembusukan serta pada skala global pengerusakan yang terjadi adalah
pemanasan global, hancurnya lapisan ozon di stratosfer, penyusutan lapisan ozon
dan terjadinya hujan asam serta penyakit yang terjadi pada manusia berupa
gangguan pernafasan.
Ø Polusi Air
Polusi air adalah polusi yang telah lama ada saat
manusia telah menggunakan air untuk membuang sampah dan kotoran, sehingga dalam
kadar tertentu, kontaminasi ini dapat membahayakan species yang hidup pada air
tersebut atau pun makhluq yang mengkonsumsi air tersebut. Pencemaran air
sangatlah beragam tidak hanya dari sampah organic tetapi dari garam, logam,
bahan-bahan radioaktif, serta bakteri, virus dan endapan. Semua jenis kontaminasi
ini dapat merusak bahkan menghancurkan kehidupan air, mengancam kesehatan
manusia serta mencemari air.
Polusi
Air Polusi air dapat disebabkan oleh beberapa jenis pencemar sebagai berikut:
·
Pembuangan limbah industri, sisa insektisida, dan pembuangan
sampah domestik. Misalnya, sisa detergen mencemari air. Buangan industri
seperti Pb, Hg, Zn, dan CO, dapat terakumulasi dan bersifat racun.
·
Sampah-sampah organik yang dibusukkan oleh bakteri
menyebabkan oksigen (O2) di air berkurang sehingga mengganggu aktivitas
kehidupan organisme air.
·
Salah satu bahan pencemar di laut adalah tumpahan minyak
bumi, akibat kecelakaan kapal tanker minyak yang sering terjadi. Banyak
organisme akuatik yang mati atau keracunan karenanya
Ø Polusi Tanah
Tanah saat ini juga telah tercemar dengan zat-zat
beracun, limbah padat serta limbah nuklir. Zat beracun dapat memberikan
pengaruh buruk bagi kesehatan dan lingkungan. Jumlah sampah atau limbah padat
yang dihasilkan manusia naik setiap tahun, namun
fasilitas untuk menanganinya justru semakin sedikit. Reaktor nuklir mengandung
bahan-bahan radio aktif yang diketahui bersifat karsinogen. Radiasi tingkat
tinggi dapat menyebabkan kematian. Sedangkan dosis lebih rendah dapat
menyebabkan kanker dan kerusakan genetika pada generasi selanjutnya
Contoh polusi tanah
seperti sampah-sampah plastik yang sukar hancur, botol, karet sintesis, pecahan
kaca, dan kaleng. Detergen yang bersifat non bio degradable (secara alami sulit
diuraikan) Zat kimia dari buangan pertanian, misalnya insektisida
B.
Penyusutan
Ø Penyusutan
Spesies Habitat
Harus diakui sebuah fakta bahwa manusia telah merusak dan
menghapuskan kehidupan species yang ada di lingkungan meskipun tidak secara
langsung. Kita ambil contoh penangkapan ikan yang menggunakan cara yang illegal
selain merusak ekosistem juga merusak keseimbangan lingkungan di laut sehingga
menimbulkan kematian bagi species yang tidak mampu bertahan dan dalam rentang
jangka yang panjang akan menyebabkan kepunahan. Eksploitasi kayu oleh industri
kayu ataupun non kayu seiring dengan meningkatkan kebutuhan menyebakan
kerusakan hutan sehingga hampir ratusan ribu jenis species akan mengalami
kepunahan akibat tidak mampunya menyesuaikan dengan lingkungan hutan yang telah
rusak oleh ulah manusia.
Ø Penyusutan Bahan Bakar Fosil
Semakin berkembangnya industri semakin besar pula
kebutuhan akan pemenuhan sumber energi untuk terus mengaktifkan mesin-mesin
raksasa industri. Sumber energi ini diperoleh dari bahan bakar fosil yang
secara otomatis penggunaanya setiap tahun akan terus meningkat seiring dengan
meningkatnya pertumbuhan industri di dunia. Penggunaan yang tanpa etika ini
akan menyebabkan kelangkaan dikarenakan spare waktu untuk mengembalikan atau
membuat bahan baker fosil ini tidaklah sesuai dengan waktu pengekploitasian
yang relative singkat.
Ø Penyusutan
Mineral
Sama halnya dengan penyusutan bahan bakar fosil, penyusutan
mineral adalah suatu hal yang tidak dapat dihindarkan karena eksploitasi
besar-besaran tanpa melihat sisi negative terhadap lingkungan dan ekonomi dalam
jangka panjang. Mengapa demikian? Kelangkahan suatu benda akan menyebabkan
benda tersebut memiliki nilai yang mahal sehingga mampu memberikan pengaruh
ekonomi yang cukup signifikan.
2.
Etika Pengendalian Polusi
Tidak adanya upaya
pengendalian polusi dikarenakan
para pelaku bisnis menganggap udara dan air
itu barang gratis, dan melihat lingkungan sebagai barang tak terbatas.
Ø Etika Ekologi
Etika ekologi adalah sebuah etika yang mengklaim
bahwa kesejahteraan dari bagian-bagian non-manusia di bumi ini secara intrinsik
memiliki nilai tersendiri dan bahwa
karena adanya nilai intrinsik ini, kita manusia memiliki tugas untuk menghargai
dan mempertahankannya. Etika ekologi
didasarkan pada gagasan bahwa bagian-bagian lingkungan yang bukan manusia perlu
dijaga demi bagian-bagian itu sendiri, tidak masalah apakah itu menguntungkan
manusia atau tidak.Namun hingga kini untuk memperluas hak-hak moral terhadap
hal-hal non-manusia masih sangat kontroversial. Untuk hal tersebut
dibutuhkan pendekatan lagi dalam menghadapi masalah
lingkungan yang berdasarkan hak-hak asasi manusia maupun pertimbangan utilitarian.
Ø Hak Lingkungan
dan Pembatasan Mutlak
William T. Blackstone menyatakan bahwa kepemilikan
atas lingkungan yang nyaman tidak hanya sangat diinginkan, namun merupakan hak
bagi setiap manusia. Masalah utama dari pandangan Blackstone adalah pandangan
ini gagal memberikan petunjuk tentang sejumlah pilihan yang cukup berat
mengenai lingkungan.
Ø Utilitaniarisme
dan Pengendalian Parsial
Utilitarianisme memberikan suatu cara guna menjawab
pertanyaan yang tidak dapat dijawab teori
hak-hak lingkungan Blackstone. Pendekatan utilitarianisme menyatakan bahwa
seseorang perlu berusaha menghindari polusi karena dia juga tidak ingin
merugikan kesejahteraan masyarakat.
·
Biaya pribadi dan Biaya sosial
Ketika suatu perusahaan mencemari lingkungan maka
biaya pribadi selalu lebih kecil dibanding dengan biaya sosialtotalnya (biaya
pribadi ditambah biaya eksternal). Polusi selalu melibatkan biaya eksternal,
yaitu biaya yang tidak perlu dibayar oleh pihak yang memproduksi polusi
tersebut. Saat biaya pribadi untuk menghasilkan suatu produk berbeda dari biaya
sosial yang terkait dengan proses produksinya, maka pasar tidak lagi memberikan
harga yang tepat atas komoditas yang dihasilkan.
·
Penyelesaian : tugas-tugas perusahaan
Penyelesaian untuk masalah biaya eksternal, jika
menurut utilitarian yang dapat dilakukan dengan memasukkan biaya polusi atau
pencemaran ke dalam perhitungan, sehingga biaya-biaya
ini ditanggung oleh produsen
dan diperhitungkan untuk menentukan harga komoditas mereka. Ada
beberapa cara untuk menginternalisasi biaya
eksternal polusi, yaitu meminta
pihak yang menyebabkan
polusi untuk membayar ganti rugi secara suka rela atau secara hukum kepada
pihak-pihak yang dirugikan, serta mewajibkan perushaan yang menjadi sumber polusi untuk menghentikan polusi dengan
memasang alat indicator pengendali polusi.
·
Keadilan
Cara utilitarian menangani polusi
(dengan menginternalisasikan biaya) tampak konsisten dengan persyaratan keadilan distributif
sejauh keadilan distribusi tersebut mendukung kesamaan hak.
Internalisasi biaya eksternal juga terlihat konsiten
dengan persyaratan keadilan retributif dan kompensatif. Dengan adanya pandangan
keadilan retributif dan keadilan kompensatif, maka muncul biaya pengendalian
polusi harus ditanggung oleh pihak yang menyebabkan polusi dan yang memperoleh
keuntungan darinya, serta keuntungan pengendalian polusi wajib diberikan kepada
pihak-pihak yang menanggung biaya eksternal polusi.
·
Biaya dan keuntungan
Thomas Klein memberikan ringkasan prosedur analisis
biaya-keuntungan dengan
mengidentifikasi biaya dan keuntungan mengevaluasi biaya dan keuntungan dan
menambahkan biaya dan keuntungan
·
Ekologi
sosial, ekofeminisme,
dan kewajiban untuk memelihara
Ekologi sosial menyatakan bahwa apabila pola-pola
hierarki dan dominasi sosial
belum berubah, maka kita tidak akan bisa menghadapi krisis lingkungan. Jadi
kerusakan lingkungan yang terjadi secara luas tidak bisa dihentikan sampai
masyarakat kita menjadi tidak terlalu hierarkis, tidak terlalu mendominasi dan
tidak terlalu menindas. Ekofeminisme
digambarkan dengan adanya beberapa hubungan penting (historis,
eksperensial, simbolis,teoritis)antara dominasi atas kaum perempuan dan
dominasi atas alam, sebuah pemahaman yang sangat penting baik bagi
etika feminism ataupun etika lingkungan.Kaum ekofeminis meyakini bahwa meskipun
konsep utilitarianisme, hak, dan keadilan memiliki peran terbatas dalam etika
lingkungan, namun etika lingkungan yang
baik harus memperhitungkan
perspektif-perspektif etika memberi perhatian.
3.
Etika Konservasi Sumber Daya Yang
Bisa Habis
Konservasi sebagian besar mengacu pada masa depan:
kebutuhan untuk membatasi konsumsi saat ini agar cukup untuk besok. Konservasi
lebih tepat diterapkan pada masalah-masalah penyusutan sumber daya dibandingkan
polusi.
Ø Hak Generasi
Mendatang
Tindakan menghabiskan sumber daya
berarti mengambil apa yang sebenarnya menjadi milik generasi mendatang dan
melanggar hak-hak mereka atas sumber daya tersebut, namun sejumlah penulis
menyatakan bahwa salah bila kita berpikir generasi
mendatang juga punya hak. Jadi salah apabila kita membatasi diri untuk
mengkonsumsi sumber daya alam. Karena khawatir mengambil hak generasi mendatang
“Setiap manusia
memiliki hak yang sama”. Statement ini menjadi dasar bagaimana kita bersikap
dalam menghargai hak-hak seseorang. Oleh karena itu setiap manusia berhak
memperoleh kebermanfaatan sumber daya dari lingkungan yang ada baik yang
sekarang ataupun yang akan datang. Dari penjelasan tersebut dapat kita ambil
kesimpulan apabila kita menghabiskan sumber daya yang ada sekarang maka sikap
kita tersebut dapat dikatan bentuk peramsan hak-hak yang harusnya dapat
dinikmati oleh generasi mendatang.
Tetapi ada beberapa
keberatan yang menghalangi tentang pemberlakuan penghematan bagi generasi
mendatang. Kebertan tersebut dirumuskan sebagaii tiga alasan:
1. Generasi yang akan datang
tidak dapat dikatakan memilki hak karena mereka belum tentu ada atau bahkan tidak akan
pernah ada.
2. Jika generasi mendatang memang benar ada maka kita
akan diarahkan pada suatu pengorbanan peradaban demi kepentingan mereka,
kondisi ini tidak bisa disebut adil.
3. Seseorang memilki hak tertentu
apabila kita tahu bahwa orang tersebut memiliki kepentingan tertentu yang
dilindungi oleh hak tersebut, dan hak digunakan untuk melindungi seseorang yang
mempunyai tujuan atau kepentingan, tetapi pada kondisi ini kita tidak pernah
tahu apa tujuan dari generasi mendatang.Untuk menjawab permasalahan ini, John
Rawl mengatakan “mungkin tidak adil membebankan beban yang berat
pada generasi sekarang untuk kepentingan generasi yang akan datang, tetapi juga
tidak adil jika kita tidak meninggalkan apaun untuk generasi yang
akan datang.” Oleh karena itu Rawlmenentukan
bagaimana cara menentukan titik keadilan disini, dia mengasumsikan bahwa
tiap-tiap generasi haruslah menempatkan diri pada posisi awal, bukan sebagai
generasi yang sebelumnya atau sesudahnya. Dan pada kondisi ini, mereka diajak
untuk berpikir apa yang pantas dari generasi sebelum dan sesudahnya dan mereka
akan sampai pada pemikiran tentang penyeimbangan seberapa besar yang akan
mereka tinggalkan untuk keturunan mereka dibandingkan apa yang menjadi hak
mereka dari peninggalan generasi sebelumnya.
Ø Keadilan Bagi
Generasi Mendatang
Keadilan mewajibkan
kita untuk menyerahkan dunia
ini pada generasi mendatang dalam kondisi yang tidak
lebih buruk dibandingkan dengan yang kita terima dari generasi sebelumnya.
Ø Pertumbuhan
Ekonomi
Sejumlah penulis menyatakan bahwa jika kita
menghemat sumber daya alam yang langka agar generasi mendatang bisa
memperoleh kualitas kehidupan yang memuaskan, maka kita perlu
mengubah sistem perekonomian secara substansial, khususnya dengan
menekan usaha-usaha untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
4.
Meningkatnya Perhatian Bisnis
Terhadap Etika Lingkungan
Bisnis dan Lingkungannya yang dihadapi oleh
perusahaan perusahaan di Indonesia semakin bergejolak (turbulent), hal ini
terutama sejak terjadinya krisis perekonomian dan perubahan pemerintahan
berikut gejolak sosial di dalam negeri pada tahun 1997. Apalagi dengan
kondisi internal perusahaan-peruahaan secara umum yang memburuk dan bangkrutnya
sebagian perusahaan, perhatian terhadap pengaruh dan dampak faktor-faktor
lingkungan eksternal perusahaan yang bersifat makro menjadi sangat penting.
Meningkatnya perhatian bisnis terhadap etika
lingkungan dikarenakan persepsi bahwa:
a.
Lingkungan Hidup Sebagai ‘ The Commons’
Sebelumnya kita lihat bahwa bisnis modern mengandaikan
begitu saja status lingkungan hidupsebagai ranah umum. Dianggapnya disini tidak
ada pemilik dan tidak ada kepentingan pribadi.Pengandaian ini adalah keliru.
Kekeliruan itu dapat kita mengerti dengan lebih baik jika kitamembandingkan
lingkungan hidup dengan the commons. The commons adalah ladang umum yangdulu
dapat ditemukan dalam banyak daerah pedesaan di Eropa dan dimanfaatkan secara bersama sama
oleh semua penduduknya. Sering kali the commons adalah padang rumput yang
dipakai olehsemua penduduk kampong tempat pengangonan ternaknya. Dizaman modern dengan
bertambahnya penduduk sistem ini tidak dipertahankan lagi dan ladangumum itu
diprivatisasi
dengan menjualnya kepada penduduk perorangan. Masalah lingkunganhidup dan
masalah kependudukan dapat dibandingan dengan proses menghilangnya the commont. jalan keluarnya adalah
terletak pada bidang moralnya yakni dengan membatasi kebebasan.
Solusi ini memang bersifat moral karena pembatasan harus
dilaksanakan dengan adil. Pembatasan kebebasan itu merupakan suatu tragedi
karena kepentingan pribadi harus dikorbankan kepada kepentingan umum. Tetapi
tragedi ini tidak bisa dihindari. Membiarkan kebebasan semua orang justru akan
mengakibatkan kehancuran bagi semua
b.
Lingkungan Hidup Sebagai Eksternalitas
Dengan demikian serentak juga harus ditinggalkan
pengandaian kedua tentang lingkungan hidup dalam bisnis modern yakni bahwa
sumber-sumber daya alam itu tak terbatas. Mau tak mau kita perlu akui
lingkungan hidup dan komponen - komponen yang ada didalamnya tetap terbatas&walaupun
barangkali tersedia dalam kuantitas besar. Sumber daya alam pun ditandai dengan
kelangkaan. jika para peminat berjumlah besar maka air& udara& dan
komponen - komponen yang ada didalamnya akan menjadi barang langka dan karena
itu tidak dapat dipergunakan lagi secara gratis. akibatnya faktor lingkungan
hidup pun merupakan urusan ekonomi karena ekonomi adalah usaha untuk memanfaatkan
barang dan jasa yang langka dengan efisien sehingga dinikmati oleh semua
peminat.
5.
Peraturan Terkait
Dasar Hukum Kewajiban Perusahaan Menjaga
LingkunganPasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1984 tentang Perindustrian (UUPerindustrian). Perusahaan industri
mempunyai kewajiban
dalam upaya pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan
hidup sebagaimana telah diatur dalam Pasal 21 UUPerindustrian yang berbunyi:
1) Perusahaan industri wajib melaksanakan
upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta pencegahan timbulnya
kerusakan dan pencemaran terhadap lingkunganhidup akibat kegiatan industri yang
dilakukannya
2) Pemerintah mengadakan pengaturan dan
pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan pencegahan
kerusakan dan penanggulangan pencemaran terhadaplingkungan hidup akibat
kegiatan industri.
3) Kewajiban melaksanakan upaya
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Menurut Penjelasan Pasal 1 ayat (1)
Perindustrian & perusahaan
industri yang didirikan padasuatu tempat&wajibmemperhatikan keseimbangan
dan kelestarian sumber daya alam yangdipergunakan dalam proses industrinya
serta pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaranterhadap lingkungan hidup
akibat usaha dan proses industri yang dilakukan.dikecualikanbagi jenis industri
tertentu dalam kelompok industri kecil
Pasal 87
ayat (1)Undang-Undang N0 32 tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup(”UUPPLH”) :
Setiap penanggung jawab usaha danatau
kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran danatau
perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau
lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi danatau
melakukantindakan tertentu.!
Komentar
Posting Komentar