Summary Etika Bisnis


ETIKA BISNIS
SUMMARY
“Tanggung jawab bisnis terhadap pelestarian lingkungan hidup”



DISUSUN OLEH :
*        FACHMI RAMA GUNTARA                    ( 18216336 )
*        INDAH AYU SETIOWATI                                    ( 13216486 )
*        RIDHO RIDIYANTO                                 ( 16216346 )
*        THERESA ULIANA                                   ( 17216360 )
KELAS : 3EA26
DOSEN : WIDYATMINI
Fakultas Ekonomi
Jurusan Manajemen
Universitas Gunadarma
ATA 2019/2020


SUMMARY
1.       Dimensi Polusi dan Penyusutan Sumber Daya  à  ( theresa uliana )

Ancaman lingkungan berasal dari dua sumber, yaitu polusi dan penyusutan sumber daya. Polusi mengacu pada kontaminasi yang tidak diinginkan terhadap lingkungan oleh pembuatan atau penggunaan komoditas. Penyusutan sumber daya mengacu pada konsumsi sumber daya yang terbatas atau langka

a.       Polusi
Ø  Polusi Udara
Polusi udara telah hadir menemani kita semenjak terjadinya revolusi industri dunia, saat cerobong-cerobong asap mulai berdiri dan tidak berhenti bernafas sampai hingga sampai saat ini. Tingkat polusi udara semakin meningkat bersamaan dengan meningkatnya  atau ekspansi industri pada setiap Negara. Memacu nilai perekonomian dan taraf hidup, memang benar, tapi revolusi industri juga membunuh jutaan harapan hidup dan kebahagiaan secara halus bahkan pada tingkat global
Ø  Polusi Air
Polusi air adalah polusi yang telah lama ada saat manusia telah menggunakan air untuk membuang sampah dan kotoran, sehingga dalam kadar tertentu, kontaminasi ini dapat membahayakan species yang hidup pada air tersebut atau pun makhluq yang mengkonsumsi air tersebut.
Ø  Polusi Tanah
Tanah saat ini juga telah tercemar dengan zat-zat beracun, limbah padat serta limbah nuklir. Zat beracun dapat memberikan pengaruh buruk bagi kesehatan dan lingkungan. Contoh polusi tanah seperti sampah-sampah plastik yang sukar hancur, botol, karet sintesis, pecahan kaca, dan kaleng. Detergen yang bersifat non bio degradable (secara alami sulit diuraikan) Zat kimia dari buangan pertanian, misalnya insektisida



b.      Penyusutan

Ø  Penyusutan Spesies Habitat
Harus diakui sebuah fakta bahwa manusia telah merusak dan menghapuskan kehidupan species yang ada di lingkungan meskipun tidak secara langsung. Eksploitasi kayu oleh industri kayu ataupun non kayu seiring dengan meningkatkan kebutuhan menyebakan kerusakan hutan sehingga hampir ratusan ribu jenis species akan mengalami kepunahan akibat tidak mampunya menyesuaikan dengan lingkungan hutan yang telah rusak oleh ulah manusia.
Ø  Penyusutan  Bahan Bakar Fosil
Semakin berkembangnya industri semakin besar pula kebutuhan akan pemenuhan sumber energi untuk terus mengaktifkan mesin-mesin raksasa industri. Sumber energi ini diperoleh dari bahan bakar fosil yang secara otomatis penggunaanya setiap tahun akan terus meningkat seiring dengan meningkatnya pertumbuhan industri di dunia. Penggunaan yang tanpa etika ini akan menyebabkan kelangkaan dikarenakan spare waktu untuk mengembalikan atau membuat bahan baker fosil ini tidaklah sesuai dengan waktu pengekploitasian yang relative singkat
Ø  Penyusutan Mineral
Sama halnya dengan penyusutan bahan bakar fosil, penyusutan mineral adalah suatu hal yang tidak dapat dihindarkan karena eksploitasi besar-besaran tanpa melihat sisi negative terhadap lingkungan dan ekonomi dalam jangka panjang.

2.      Etika Pengendalian Polusi  à  ( indah ayu setiowati )

Tidak   adanya   upaya   pengendalian   polusi   dikarenakan   para   pelaku   bisnis menganggap udara dan air itu barang gratis, dan melihat lingkungan sebagai barang tak terbatas.
a.       Etika Ekologi
Etika ekologi adalah sebuah etika yang mengklaim bahwa kesejahteraan dari bagian-bagian non-manusia di bumi ini secara intrinsik memiliki nilai tersendiri dan bahwa karena adanya nilai intrinsik ini, kita manusia memiliki tugas untuk menghargai dan mempertahankannya. Etika ekologi didasarkan pada gagasan bahwa bagian-bagian lingkungan yang bukan manusia perlu dijaga demi bagian-bagian itu sendiri, tidak masalah apakah itu menguntungkan manusia atau tidak.
b.      Hak Lingkungan dan Pembatasan Mutlak
William T. Blackstone menyatakan bahwa kepemilikan atas lingkungan yang nyaman tidak hanya sangat diinginkan, namun merupakan hak bagi setiap manusia. Masalah utama dari pandangan Blackstone adalah pandangan ini gagal memberikan petunjuk tentang sejumlah pilihan yang cukup berat mengenai lingkungan.

c.       Utilitaniarisme dan Pengendalian Parsial
Utilitarianisme memberikan suatu cara guna menjawab pertanyaan yang tidak dapat dijawab teori hak-hak lingkungan Blackstone. Pendekatan utilitarianisme menyatakan bahwa seseorang perlu berusaha menghindari polusi karena dia juga tidak ingin merugikan kesejahteraan masyarakat.

3.      Etika Konservasi Sumber Daya Yang Bisa Habis  à  ( ridho ridiyanto )

Konservasi sebagian besar mengacu pada masa depan: kebutuhan untuk membatasi konsumsi saat ini agar cukup untuk besok. Konservasi lebih tepat diterapkan pada masalah-masalah penyusutan sumber daya dibandingkan polusi.
a.       Hak Generasi Mendatang
Tindakan menghabiskan sumber daya berarti mengambil apa yang sebenarnya menjadi milik generasi mendatang dan melanggar hak-hak mereka atas sumber daya tersebut, namun sejumlah penulis menyatakan bahwa salah bila kita berpikir generasi mendatang juga punya hak. Jadi salah apabila kita membatasi diri untuk mengkonsumsi sumber daya alam. Karena khawatir mengambil hak generasi mendatang
“Setiap manusia memiliki hak yang sama”. Statement ini menjadi dasar bagaimana kita bersikap dalam menghargai hak-hak seseorang. Oleh karena itu setiap manusia berhak memperoleh kebermanfaatan sumber daya dari lingkungan yang ada baik yang sekarang ataupun yang akan datang. Dari penjelasan tersebut dapat kita ambil kesimpulan apabila kita menghabiskan sumber daya yang ada sekarang maka sikap kita tersebut dapat dikatan bentuk peramsan hak-hak yang harusnya dapat dinikmati oleh generasi mendatang.

b.      Keadilan Bagi Generasi Mendatang
Keadilan   mewajibkan   kita   untuk   menyerahkan   dunia   ini   pada   generasi mendatang dalam kondisi yang tidak lebih buruk dibandingkan dengan yang kita terima dari generasi sebelumnya.

c.       Pertumbuhan Ekonomi
Sejumlah penulis menyatakan bahwa jika kita menghemat sumber daya alam yang langka   agar generasi mendatang bisa memperoleh kualitas kehidupan yang memuaskan,  maka kita  perlu mengubah  sistem perekonomian  secara substansial, khususnya dengan menekan usaha-usaha untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

4.      Meningkatnya Perhatian Bisnis Terhadap Etika Lingkungan  à ( theresa uliana )

Bisnis dan Lingkungannya yang dihadapi oleh perusahaan perusahaan di Indonesia semakin bergejolak (turbulent), hal ini terutama sejak terjadinya krisis perekonomian dan perubahan pemerintahan berikut gejolak sosial di dalam negeri pada tahun 1997.  Apalagi dengan kondisi internal perusahaan-peruahaan secara umum yang memburuk dan bangkrutnya sebagian perusahaan, perhatian terhadap pengaruh dan dampak faktor-faktor lingkungan eksternal perusahaan yang bersifat makro menjadi sangat penting.

Meningkatnya perhatian bisnis terhadap etika lingkungan dikarenakan persepsi bahwa:
a.       Lingkungan Hidup Sebagai ‘ The Commons’
Sebelumnya kita lihat bahwa bisnis modern mengandaikan begitu saja status lingkungan hidupsebagai ranah umum. Dianggapnya disini tidak ada pemilik dan tidak ada kepentingan pribadi.Pengandaian ini adalah keliru. Kekeliruan itu dapat kita mengerti dengan lebih baik jika kitamembandingkan lingkungan hidup dengan the commons. The commons adalah ladang umum yang dulu dapat ditemukan dalam banyak daerah pedesaan di Eropa dan dimanfaatkan secara bersama sama oleh semua penduduknya. Sering kali the commons adalah padang rumput yang dipakai olehsemua penduduk kampong tempat pengangonan ternaknya. Dizaman modern dengan bertambahnya penduduk sistem ini tidak dipertahankan lagi dan ladangumum itu diprivatisasi dengan menjualnya kepada penduduk perorangan. Masalah lingkungan hidup dan masalah kependudukan dapat dibandingan dengan proses menghilangnya the commont. jalan keluarnya adalah terletak pada bidang moralnya yakni dengan membatasi kebebasan.Solusi ini memang bersifat moral karena pembatasan harus dilaksanakan dengan adil.

b.      Lingkungan Hidup Sebagai Eksternalitas
Dengan demikian serentak juga harus ditinggalkan pengandaian kedua tentang lingkungan hidup dalam bisnis modern yakni bahwa sumber-sumber daya alam itu tak terbatas. Mau tak mau kita perlu akui lingkungan hidup dan komponen - komponen yang ada didalamnya tetap terbatas&walaupun barangkali tersedia dalam kuantitas besar. Sumber daya alam pun ditandai dengan kelangkaan. jika para peminat berjumlah besar maka air, udara dan komponen - komponen yang ada didalamnya akan menjadi barang langka dan karena itu tidak dapat dipergunakan lagi secara gratis. akibatnya faktor lingkungan hidup pun merupakan urusan ekonomi karena ekonomi adalah usaha untuk memanfaatkan barang dan jasa yang langka dengan efisien sehingga dinikmati oleh semua peminat.

5.      Peraturan Terkait  à  ( indah ayu setiowati )


Dasar Hukum Kewajiban Perusahaan Menjaga Lingkungan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1984 tentang Perindustrian (UUPerindustrian). Perusahaan industri mempunyai kewajiban dalam upaya pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup sebagaimana telah diatur dalam Pasal 21 UUPerindustrian yang berbunyi:

1)         Perusahaan industri wajib melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkunganhidup akibat kegiatan industri yang dilakukannya
2)         Pemerintah mengadakan pengaturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan pencegahan kerusakan dan penanggulangan pencemaran terhadaplingkungan hidup akibat kegiatan industri.
3)         Kewajiban melaksanakan upaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Menurut Penjelasan Pasal 1 ayat (1)
Pasal 87 ayat (1)Undang-Undang N0 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup(”UUPPLH”) :
Setiap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan atau melakukan tindakan tertentu.

Komentar