Summary Etika Bisnis
ETIKA BISNIS
SUMMARY
“Tanggung jawab bisnis terhadap pelestarian lingkungan
hidup”

DISUSUN OLEH :




KELAS : 3EA26
DOSEN : WIDYATMINI
Fakultas Ekonomi
Jurusan Manajemen
Universitas Gunadarma
ATA 2019/2020
SUMMARY
1.
Dimensi Polusi dan Penyusutan Sumber Daya à ( theresa uliana )
Ancaman
lingkungan berasal dari dua sumber, yaitu polusi dan penyusutan sumber daya.
Polusi mengacu pada kontaminasi yang tidak diinginkan terhadap lingkungan oleh
pembuatan atau penggunaan komoditas. Penyusutan sumber daya mengacu pada
konsumsi sumber daya yang terbatas atau langka
a.
Polusi
Ø Polusi Udara
Polusi udara telah hadir menemani kita semenjak terjadinya
revolusi industri dunia, saat cerobong-cerobong asap mulai berdiri dan tidak
berhenti bernafas sampai hingga sampai saat ini. Tingkat polusi udara semakin
meningkat bersamaan dengan meningkatnya atau ekspansi industri pada
setiap Negara. Memacu nilai perekonomian dan taraf hidup, memang benar, tapi
revolusi industri juga membunuh jutaan harapan hidup dan kebahagiaan secara
halus bahkan pada tingkat global
Ø Polusi Air
Polusi
air adalah polusi yang telah lama ada saat manusia telah menggunakan air untuk
membuang sampah dan kotoran, sehingga dalam kadar tertentu, kontaminasi ini
dapat membahayakan species yang hidup pada air tersebut atau pun makhluq yang
mengkonsumsi air tersebut.
Ø
Polusi Tanah
Tanah
saat ini juga telah tercemar dengan zat-zat beracun, limbah padat serta limbah
nuklir. Zat beracun dapat memberikan pengaruh buruk bagi kesehatan dan
lingkungan. Contoh
polusi tanah seperti sampah-sampah plastik yang sukar hancur, botol, karet
sintesis, pecahan kaca, dan kaleng. Detergen yang bersifat non bio degradable
(secara alami sulit diuraikan) Zat kimia dari buangan pertanian, misalnya
insektisida
b.
Penyusutan
Ø Penyusutan
Spesies Habitat
Harus diakui sebuah fakta bahwa manusia telah merusak dan
menghapuskan kehidupan species yang ada di lingkungan meskipun tidak secara
langsung. Eksploitasi kayu oleh industri kayu ataupun non kayu seiring dengan
meningkatkan kebutuhan menyebakan kerusakan hutan sehingga hampir ratusan ribu
jenis species akan mengalami kepunahan akibat tidak mampunya menyesuaikan
dengan lingkungan hutan yang telah rusak oleh ulah manusia.
Ø Penyusutan Bahan Bakar Fosil
Semakin
berkembangnya industri semakin besar pula kebutuhan akan pemenuhan sumber
energi untuk terus mengaktifkan mesin-mesin raksasa industri. Sumber energi ini
diperoleh dari bahan bakar fosil yang secara otomatis penggunaanya setiap tahun
akan terus meningkat seiring dengan meningkatnya pertumbuhan industri di dunia.
Penggunaan yang tanpa etika ini akan menyebabkan kelangkaan dikarenakan spare
waktu untuk mengembalikan atau membuat bahan baker fosil ini tidaklah sesuai
dengan waktu pengekploitasian yang relative singkat
Ø Penyusutan
Mineral
Sama
halnya dengan penyusutan
bahan bakar fosil, penyusutan mineral adalah suatu hal yang tidak dapat
dihindarkan karena eksploitasi besar-besaran tanpa melihat sisi negative
terhadap lingkungan dan ekonomi dalam jangka panjang.
2.
Etika Pengendalian Polusi
à ( indah ayu setiowati )
Tidak
adanya upaya pengendalian
polusi dikarenakan para pelaku
bisnis menganggap udara dan air itu barang gratis, dan
melihat lingkungan sebagai barang tak terbatas.
a. Etika
Ekologi
Etika
ekologi adalah sebuah etika yang mengklaim bahwa kesejahteraan dari
bagian-bagian non-manusia di bumi ini secara intrinsik memiliki nilai
tersendiri dan bahwa karena
adanya nilai intrinsik ini, kita manusia memiliki tugas untuk menghargai dan
mempertahankannya. Etika ekologi didasarkan pada gagasan
bahwa bagian-bagian lingkungan yang bukan manusia perlu dijaga demi
bagian-bagian itu sendiri, tidak masalah apakah itu menguntungkan manusia atau
tidak.
b. Hak
Lingkungan dan Pembatasan Mutlak
William T. Blackstone menyatakan bahwa kepemilikan atas
lingkungan yang nyaman tidak hanya sangat diinginkan, namun merupakan hak bagi
setiap manusia. Masalah utama dari pandangan Blackstone adalah pandangan ini
gagal memberikan petunjuk tentang sejumlah pilihan yang cukup berat mengenai
lingkungan.
c. Utilitaniarisme
dan Pengendalian Parsial
Utilitarianisme memberikan suatu cara guna menjawab pertanyaan yang tidak
dapat dijawab teori hak-hak lingkungan Blackstone. Pendekatan
utilitarianisme menyatakan bahwa seseorang perlu berusaha menghindari polusi
karena dia juga tidak ingin merugikan kesejahteraan masyarakat.
3.
Etika Konservasi Sumber
Daya Yang Bisa Habis à ( ridho ridiyanto )
Konservasi
sebagian besar mengacu pada masa depan: kebutuhan untuk membatasi konsumsi saat
ini agar cukup untuk besok. Konservasi lebih tepat diterapkan pada
masalah-masalah penyusutan sumber daya dibandingkan polusi.
a. Hak
Generasi Mendatang
Tindakan menghabiskan sumber daya
berarti mengambil apa yang sebenarnya menjadi milik generasi mendatang dan
melanggar hak-hak mereka atas sumber daya tersebut, namun sejumlah penulis
menyatakan bahwa salah bila kita berpikir generasi
mendatang juga punya hak. Jadi salah apabila kita membatasi diri untuk
mengkonsumsi sumber daya alam. Karena khawatir mengambil hak generasi mendatang
“Setiap manusia memiliki hak yang sama”. Statement ini
menjadi dasar bagaimana kita bersikap dalam menghargai hak-hak seseorang. Oleh
karena itu setiap manusia berhak memperoleh kebermanfaatan sumber daya dari
lingkungan yang ada baik yang sekarang ataupun yang akan datang. Dari
penjelasan tersebut dapat kita ambil kesimpulan apabila kita menghabiskan
sumber daya yang ada sekarang maka sikap kita tersebut dapat dikatan bentuk
peramsan hak-hak yang harusnya dapat dinikmati oleh generasi mendatang.
b.
Keadilan Bagi Generasi Mendatang
Keadilan mewajibkan kita
untuk menyerahkan dunia ini
pada generasi mendatang dalam kondisi yang tidak lebih buruk
dibandingkan dengan yang kita terima dari generasi sebelumnya.
c. Pertumbuhan
Ekonomi
Sejumlah penulis menyatakan bahwa jika kita menghemat sumber daya alam
yang langka agar generasi mendatang bisa memperoleh kualitas
kehidupan yang memuaskan, maka kita perlu mengubah sistem
perekonomian secara substansial, khususnya dengan menekan usaha-usaha
untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
4.
Meningkatnya Perhatian
Bisnis Terhadap Etika Lingkungan à ( theresa uliana )
Bisnis
dan Lingkungannya yang dihadapi oleh perusahaan perusahaan di Indonesia semakin
bergejolak (turbulent), hal ini terutama sejak terjadinya krisis perekonomian
dan perubahan pemerintahan berikut gejolak sosial di dalam negeri pada tahun
1997. Apalagi dengan kondisi internal perusahaan-peruahaan secara umum
yang memburuk dan bangkrutnya sebagian perusahaan, perhatian terhadap pengaruh
dan dampak faktor-faktor lingkungan eksternal perusahaan yang bersifat makro
menjadi sangat penting.
Meningkatnya
perhatian bisnis terhadap etika lingkungan dikarenakan persepsi bahwa:
a. Lingkungan
Hidup Sebagai ‘ The Commons’
Sebelumnya kita lihat bahwa bisnis modern mengandaikan begitu
saja status lingkungan hidupsebagai ranah umum. Dianggapnya disini tidak ada
pemilik dan tidak ada kepentingan pribadi.Pengandaian ini adalah keliru.
Kekeliruan itu dapat kita mengerti dengan lebih baik jika kitamembandingkan
lingkungan hidup dengan the commons. The commons adalah ladang umum yang dulu dapat ditemukan dalam banyak
daerah pedesaan di Eropa dan dimanfaatkan secara bersama sama oleh semua penduduknya. Sering
kali the commons adalah padang rumput yang dipakai olehsemua penduduk kampong
tempat pengangonan ternaknya. Dizaman
modern dengan bertambahnya penduduk sistem ini tidak dipertahankan lagi dan
ladangumum itu diprivatisasi dengan menjualnya kepada penduduk perorangan. Masalah lingkungan hidup dan masalah kependudukan dapat
dibandingan dengan proses menghilangnya the commont. jalan keluarnya adalah
terletak pada bidang moralnya yakni dengan membatasi
kebebasan.Solusi ini
memang bersifat moral karena pembatasan harus dilaksanakan dengan adil.
b.
Lingkungan Hidup Sebagai Eksternalitas
Dengan demikian serentak juga harus
ditinggalkan pengandaian kedua tentang lingkungan hidup dalam bisnis modern
yakni bahwa sumber-sumber daya alam itu tak terbatas. Mau tak mau kita perlu
akui lingkungan hidup dan komponen - komponen yang ada didalamnya tetap
terbatas&walaupun barangkali tersedia dalam kuantitas besar. Sumber daya
alam pun ditandai dengan kelangkaan. jika para peminat berjumlah besar maka air,
udara dan komponen - komponen yang ada didalamnya akan menjadi barang langka
dan karena itu tidak dapat dipergunakan lagi secara gratis. akibatnya faktor
lingkungan hidup pun merupakan urusan ekonomi karena ekonomi adalah usaha untuk
memanfaatkan barang dan jasa yang langka dengan efisien sehingga dinikmati oleh
semua peminat.
5.
Peraturan Terkait à ( indah ayu setiowati )
Dasar
Hukum Kewajiban Perusahaan Menjaga Lingkungan Pasal
1 angka 7 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1984 tentang Perindustrian (UUPerindustrian). Perusahaan industri mempunyai kewajiban dalam upaya pencegahan
timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup sebagaimana telah
diatur dalam Pasal 21 UUPerindustrian yang berbunyi:
1) Perusahaan industri wajib melaksanakan
upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta pencegahan timbulnya
kerusakan dan pencemaran terhadap lingkunganhidup akibat kegiatan industri yang
dilakukannya
2) Pemerintah mengadakan pengaturan dan
pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan pencegahan
kerusakan dan penanggulangan pencemaran terhadaplingkungan hidup akibat
kegiatan industri.
3) Kewajiban melaksanakan upaya
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Menurut Penjelasan Pasal 1 ayat (1)
Pasal
87 ayat (1)Undang-Undang N0 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup(”UUPPLH”) :
Setiap
penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar
hukum berupa pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan
kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan atau
melakukan tindakan
tertentu.
Komentar
Posting Komentar